Profil Dinas




Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangkalan
Yang Selanjutnya Dijabarkan Kedalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor :
29 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan.

Kedudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas
dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan Teknis bidang Kependudukan dan pencatatan Sipil;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
d. Melaksanakan kesekretarisan Dinas; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya
dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil.

Sasaran

Secara keseluruhan sasaran dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
2. Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;
3. Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;
4. Meningkatnya Tertib administrasi Kependudukan;
5. Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.

Program

Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan adalah :
1. Penataan Administrasi Kependudukan;

Visi

Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Publik Untuk Mendukung Kinerja Pemerintah Yang Akuntabel


Misi

1. Melaksanakan Tertib Administrasi Kependudukan
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Struktur Organisasi

Motto